ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
- Perhimpunan ini diberi nama : "Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan" (PKUR).
- Cikal bakal perhimpunan ini dituangkan dalam bentuk sebuah blog pada hari minggu, tanggal 28 Juli 2013 di Cianjur.
LANDASAN DAN AZAS TUJUAN
Pasal 2
- Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) mempunyai landasan dan tujuan kekeluargaan.
- Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) mempunyai tujuan utama untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota keluarga, memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan.
- Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) turut berperan serta mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih berkualitas bagi semua anggota keluarga.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
- Anggota perhimpunan adalah semua orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Bpk.Herman MS. baik hubungan dekat maupun hubungan jauh.
- Keanggotaan perhimpunan tidak bisa dipindahtangankan.
- Hak dan kewajiban setiap anggota diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Keanggotaan perhimpunan didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam lingkup kekeluargaan.
- Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
HAK ANGGOTA
Pasal 4
- Berhak memberikan suara dalam rapat anggota.
- Berhak menjadi pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
- Berhak menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus.
- Berhak meminta informasi tentang perkembangan perhimpunan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
- Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan.
- Wajib membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib perhimpunan.
- Wajib berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh perhimpunan.
- Wajib memelihara rasa persaudaraan dalam kebersamaan antara anggota keluarga.
KEGIATAN ANGGOTA
Pasal 6
Ditetapkan kemudian.
BAB III
PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 7
Ditetapkan kemudian.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 8
Ditetapkan kemudian.
BADAN PENASEHAT
Pasal 9
Ditetapkan kemudian.
TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT
Pasal 10
Ditetapkan kemudian.
SUSUNAN PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 11
Ditetapkan kemudian.
BAB IV
PERMODALAN DAN KEUANGAN
Pasal 12
Modal Perhimpunan berasal dari :
- Simpanan pokok yang dibayar pada saat pertama menjadi anggota. (besarnya ditetapkan kemudian)
- Simpanan wajib yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya ditetapkan kemudian)
- Simpanan sukarela yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya tidak ditentukan)
- Hibah
- Donasi
- Dalam hal anggota meninggal dunia, semua simpanan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
KEUANGAN
Pasal 13
Ditetapkan kemudian.
BAB V
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 14
Ditetapkan kemudian.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
- Anggaran Rumah Tangga merupakan aturan penjabaran dan pengembangan perhimpunan.
- Anggaran Rumah Tangga dibuat untuk Acuan, Pedoman landasan pemikiran dalam mengambil langkah kebijakan dan pengembangan perhimpunan.
- Hal yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan dirasa perlu, akan dimuat dalam Peraturan Khusus Perhimpunan.
- Bila dikemudian hari terdapat kekurangan, kelemahan dapat diperbaiki selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Rancangan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Cianjur.
______________________________
Kembali ke:
Tentang Kami
Pendahuluan
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Kembali ke:
Tentang Kami
Pendahuluan
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga