Jumat, 02 Agustus 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

  1. Perhimpunan ini diberi nama : "Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan" (PKUR).
  2. Cikal bakal perhimpunan ini dituangkan dalam bentuk sebuah blog pada hari minggu, tanggal 28 Juli 2013 di Cianjur. 

LANDASAN DAN AZAS TUJUAN

Pasal 2

  1. Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) mempunyai landasan dan tujuan kekeluargaan.
  2. Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) mempunyai tujuan utama untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota keluarga, memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan.
  3. Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR) turut berperan serta mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih berkualitas bagi semua anggota keluarga.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

  1. Anggota perhimpunan adalah semua orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Bpk.Herman MS. baik hubungan dekat maupun hubungan jauh.
  2. Keanggotaan perhimpunan tidak bisa dipindahtangankan.
  3. Hak dan kewajiban setiap anggota diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Keanggotaan perhimpunan didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam lingkup kekeluargaan.
  5. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

HAK ANGGOTA

Pasal 4
  1. Berhak memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Berhak menjadi pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
  3. Berhak menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus.
  4. Berhak meminta informasi tentang perkembangan perhimpunan.
 
KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
  1. Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  perhimpunan.
  2. Wajib membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib perhimpunan.
  3. Wajib berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh perhimpunan.
  4. Wajib memelihara rasa persaudaraan dalam kebersamaan antara anggota keluarga. 

KEGIATAN ANGGOTA

Pasal 6

Ditetapkan kemudian.


BAB III

PENGURUS DAN PENASEHAT

Pasal 7

Ditetapkan kemudian.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 8

Ditetapkan kemudian.

BADAN PENASEHAT

Pasal 9

Ditetapkan kemudian.

TUGAS DAN WEWENANG PENASEHAT

Pasal 10

Ditetapkan kemudian.

SUSUNAN PENGURUS DAN PENASEHAT

Pasal 11

Ditetapkan kemudian.


BAB IV

PERMODALAN DAN KEUANGAN

Pasal 12
  
    Modal Perhimpunan berasal dari :
  1. Simpanan pokok yang dibayar pada saat pertama menjadi anggota. (besarnya ditetapkan kemudian)
  2. Simpanan wajib yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya ditetapkan kemudian)
  3. Simpanan sukarela yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya tidak ditentukan)
  4. Hibah
  5. Donasi
  6. Dalam hal anggota meninggal dunia, semua simpanan akan diserahkan kepada ahli warisnya.

KEUANGAN

Pasal 13

Ditetapkan kemudian.


BAB V

RAPAT DAN PERTEMUAN

Pasal 14

Ditetapkan kemudian.


BAB VI

PENUTUP

Pasal 15
  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan aturan penjabaran dan pengembangan perhimpunan.
  2. Anggaran Rumah Tangga dibuat untuk Acuan, Pedoman landasan pemikiran dalam mengambil langkah kebijakan dan pengembangan perhimpunan.
  3. Hal yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan dirasa perlu, akan dimuat dalam Peraturan Khusus Perhimpunan.
  4. Bila dikemudian hari terdapat kekurangan, kelemahan dapat diperbaiki selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  5. Rancangan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Cianjur.
______________________________
Kembali ke:
Tentang Kami
Pendahuluan
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga