ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Nama dari wadah ini adalah Perhimpunan Keluarga Urang Ririungan (PKUR).
- Perhimpunan ini dibentuk dan dituangkan kedalam media blog ini dikediaman Bpk.Herman MS. di Cianjur.
- Perhimpunan ini dibentuk sampai batas waktu yang tidak terbatas.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
- Perhimpunan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Perhimpunan berazaskan kekeluargaan untuk mufakat.
- Perhimpunan melaksanakan prinsip :
- Keanggotaan adalah terbuka bagi anggota keluarga dan bersifat sukarela.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Mandiri dalam kebersamaan.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
- Perhimpunan berfungsi untuk menciptakan rasa kekeluargaan antara sesama anggota keluarga.
- Perhimpunan berfungsi sebagai wadah untuk membina rasa persaudaraan guna menciptakan tatanan hidup yang lebih baik.
- Perhimpunan berfungsi untuk mempererat tali silaturahmi antara sesama anggota keluarga.
- Guna mencapai tujuannya, perhimpunan ini melaksanakan kegiatan kekeluargaan yang akan diputuskan kemudian.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
- Anggota perhimpunan adalah semua orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Bpk.Herman MS. baik hubungan dekat maupun hubungan jauh.
- Keanggotaan perhimpunan tidak bisa dipindahtangankan.
- Setiap anggota perhimpunan mempunyai kewajiban ; mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan ; membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ; berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh perhimpunan ; memelihara rasa persaudaraan dalam kebersamaan.
- Setiap anggota perhimpunan mempunyai hak ; memberikan suara dalam rapat anggota ; menjadi pengurus ; menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus ; meminta informasi tentang perkembangan perhimpunan.
- Keanggotaan berakhir bilamana anggota meninggal dunia.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
Ditetapkan Kemudian.
BAB VI
KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 6
Ditetapkan kemudian.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
Ditetapkan kemudian.
BAB VIII
TUGAS PENGURUS
Pasal 8
Ditetapkan kemudian.
BAB IX
PENASEHAT
Pasal 9
Ditetapkan kemudian.
BAB X
MODAL
pasal 10
Modal Perhimpunan berasal dari :
- Simpanan pokok yang dibayar pada saat pertama menjadi anggota. (besarnya ditetapkan kemudian)
- Simpanan wajib yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya ditetapkan kemudian)
- Simpanan sukarela yang dibayar oleh anggota setiap bulan. (besarnya tidak ditentukan)
- Hibah
- Donasi
- Dalam hal anggota meninggal dunia, semua simpanan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 11
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan kemudian atas kesepakatan anggota.
- Masa berlaku Anggaran Dasar ini akan ditetapkan kemudian.
______________________________________
Kembali ke :
Tentang Kami Kembali ke :
Pendahuluan
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga